Kamis, 06 Oktober 2016

hubungan kriminologi dan hukum pidana






PENGERTIAN KRIMINOLOGI
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan . sama halnya dengan ilmu0-ilmu lain yang memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya . pokok-pokok penyelidikan kriminologi berkisar pad kejahatan yang dilakukan dan orang-orang  yang melakukannya.

SEJARAH KRIMINOLOGI
Menurut bonger , kemunculan kriminologi sebagai sebuah abang ilmu baru., tidak terlepas dari jasa seorang antropolog prancis , paul triponard ( 1830-1911 ) . namun sebenarnya kriminologi buknlah ilmu baru , karena sejak lama manusia tanpa sadar sudah melalkukan kejahatan dengan mencari penyebab kejahatan yang terjadi. Beberapa pendapat menyatakan bahwa asal mula tindakan kriminal disebabkan oleh kemiskinan.
Pada awalnya kriminologi digunakan sebagai cabang ilmu pebantu hukum pidana . saat ini sendiri kriminologi telah berdiri sendiri sebagi disiplin ilmu . dalam sejarahnya kriminologi dapat diterima dan berkembang pesat , dikarenakan oleh 2 hal :
·         Ketidakpuasan terhadap hukumpidana , dikarenakan pada abad 19 ,hukum pidana dijadikan sarana untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan sanksi pidana yang berat dan kejam .dan pada abad sebelumnya yaitu abad 16-18 , sanksi pidana yang dijatuhkan tidak mengandung unsur manusiawi.
·         Ditemukanya metode statistik kriminal

KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA
Kriminologi sesungguhnya tidak terlepas dari pelaksanaan  hukum pidana ., dimana kriminologi memberikan hasil-hasil penyelidikannya untuk menunjang hukum pidana dan membuktikan bahwa kasus-kasus yang tidak diatur dalam pidana sama sekali tidak dapat diabaikan .
Dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum pidana merupakan ilmu tentang ilmu hukum ( aturan) , dan kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang gejala hukum .

MANFAAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
Intinya kolaborasi antara hukum pidana dan kriminologi dapat dijadikan pemerintah sebagai salah satu alat penyelesaikan masalah yang ada di masyarakat .