PENGERTIAN
KRIMINOLOGI
Kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan . sama halnya dengan ilmu0-ilmu
lain yang memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari
gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya . pokok-pokok penyelidikan
kriminologi berkisar pad kejahatan yang dilakukan dan orang-orang yang melakukannya.
SEJARAH KRIMINOLOGI
Menurut bonger , kemunculan
kriminologi sebagai sebuah abang ilmu baru., tidak terlepas dari jasa seorang
antropolog prancis , paul triponard ( 1830-1911 ) . namun sebenarnya
kriminologi buknlah ilmu baru , karena sejak lama manusia tanpa sadar sudah
melalkukan kejahatan dengan mencari penyebab kejahatan yang terjadi. Beberapa pendapat
menyatakan bahwa asal mula tindakan kriminal disebabkan oleh kemiskinan.
Pada awalnya kriminologi
digunakan sebagai cabang ilmu pebantu hukum pidana . saat ini sendiri
kriminologi telah berdiri sendiri sebagi disiplin ilmu . dalam sejarahnya
kriminologi dapat diterima dan berkembang pesat , dikarenakan oleh 2 hal :
·
Ketidakpuasan terhadap hukumpidana , dikarenakan
pada abad 19 ,hukum pidana dijadikan sarana untuk menakut-nakuti dengan jalan
menjatuhkan sanksi pidana yang berat dan kejam .dan pada abad sebelumnya yaitu
abad 16-18 , sanksi pidana yang dijatuhkan tidak mengandung unsur manusiawi.
·
Ditemukanya metode statistik kriminal
KRIMINOLOGI DAN HUKUM
PIDANA
Kriminologi sesungguhnya tidak
terlepas dari pelaksanaan hukum pidana
., dimana kriminologi memberikan hasil-hasil penyelidikannya untuk menunjang
hukum pidana dan membuktikan bahwa kasus-kasus yang tidak diatur dalam pidana
sama sekali tidak dapat diabaikan .
Dapat disimpulkan bahwa ilmu
hukum pidana merupakan ilmu tentang ilmu hukum ( aturan) , dan kriminologi
sebagai ilmu yang mempelajari tentang gejala hukum .
MANFAAT HUKUM PIDANA
DAN KRIMINOLOGI
Intinya kolaborasi antara hukum
pidana dan kriminologi dapat dijadikan pemerintah sebagai salah satu alat
penyelesaikan masalah yang ada di masyarakat .